Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding
jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan sidang etik.
Sidang tersebut berlangsung Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3) pagi hingga siang.
Dalam persidangan itu mantan pejabat di Polairud Polda Sulsel itu dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi menyampaikan AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang tersebut.
"Dia (AKBP M) menyatakan banding," kata ketua sidang kode etik tersebut, Jumat (11/3) siang.
Sebelumnya, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Adapun hasil sidangnya adalah AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Ai Afriandi.
AKBP M direkomendasikan sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Karena dia melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ketua sidang kode etik, Kombes Ai Afriandi menyampaikan bahwa AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang tersebut
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
- 5 Tahanan Kabur, 12 Anggota Polres Baru Diperiksa Polda Sulsel