Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding

Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding
Perwira polisi AKBP M saat sidang penegakan kode etik di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3). Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sudah melaksanakan sidang etik.

Sidang tersebut berlangsung Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3) pagi hingga siang.

Dalam persidangan itu mantan pejabat di Polairud Polda Sulsel itu dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

Ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi menyampaikan AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang tersebut.

"Dia (AKBP M) menyatakan banding," kata ketua sidang kode etik tersebut, Jumat (11/3) siang.

Sebelumnya, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan pelaku terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

"Adapun hasil sidangnya adalah AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena melakukan perbuatan tercela," kata Kombes Ai Afriandi.

AKBP M direkomendasikan sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Karena dia melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ketua sidang kode etik, Kombes Ai Afriandi menyampaikan bahwa AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News