Mengejutkan, Pelaku Budak Seksual AKBP M Ajukan Banding
Lebih lanjut, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan sanksi kedua adalah AKBP M berupa administratif yakni rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap korban ditemukan fakta baru.
Seperti, korban mengaku sebanyak 12 kali diperkosa oleh AKBP M. Pengakuan korban tertuang dalam BAP.
Masing-masing pada Oktober sebanyak 3 kali, November 2 kali, Desember 2 kali, Januari 3 kali, dan Februari 2 kali.
"Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) korban, AKBP M telah melakukan cabul sebanyak 12 kali. Itu berlangsung Oktober sampai Februari 2022," terang Agoeng.(mcr29/jpnn)
Ketua sidang kode etik, Kombes Ai Afriandi menyampaikan bahwa AKBP M akan melakukan banding atas putusan sidang tersebut
Redaktur : Friederich
Reporter : M Srahlin Rifaid
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
- 5 Tahanan Kabur, 12 Anggota Polres Baru Diperiksa Polda Sulsel