Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru

Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru
JPU saat menuntut terdakwa Mangasa Sibarani 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tarutung tempat sidang di Doloksanggul, 8 Juni lalu. Foto: newstapanuli/jpg

jpnn.com, DOLOKSANGGUL - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).

Vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, Mangasa Sibarani, 39, benar-benar mengejutkan warga Doloksanggul, Sumut.

Pasalnya pada persidangan Kamis (8/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Keluarga terdakwa yang sudah sempat membencinya dan menganggap terdakwa bukan lagi bagian dari keluarga juga sangat kaget mendengar putusan itu.

Selain itu, vonis itu juga memunculkan misteri baru, siapa sebenarnya pembunuh korban, Aldi Manata Sibarani, 10.

Diketahui, Mangasa Sibarani divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).

Sontak vonis ini membuat orangtua Mangasa Sibarani, Op Polo Sibarani dan keluarga lainnya terkejut.

“Kalau bukan dia (Mangasa) yang membunuh cucuku itu (Aldi), lantas siapa pelakunya?” ujarnya saat diwawancarai New Tapanuli, Kamis (20/7).

Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News