Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru

jpnn.com, DOLOKSANGGUL - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).
Vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, Mangasa Sibarani, 39, benar-benar mengejutkan warga Doloksanggul, Sumut.
Pasalnya pada persidangan Kamis (8/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Keluarga terdakwa yang sudah sempat membencinya dan menganggap terdakwa bukan lagi bagian dari keluarga juga sangat kaget mendengar putusan itu.
Selain itu, vonis itu juga memunculkan misteri baru, siapa sebenarnya pembunuh korban, Aldi Manata Sibarani, 10.
Diketahui, Mangasa Sibarani divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).
Sontak vonis ini membuat orangtua Mangasa Sibarani, Op Polo Sibarani dan keluarga lainnya terkejut.
“Kalau bukan dia (Mangasa) yang membunuh cucuku itu (Aldi), lantas siapa pelakunya?” ujarnya saat diwawancarai New Tapanuli, Kamis (20/7).
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru