Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru

jpnn.com, DOLOKSANGGUL - Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).
Vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, Mangasa Sibarani, 39, benar-benar mengejutkan warga Doloksanggul, Sumut.
Pasalnya pada persidangan Kamis (8/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Keluarga terdakwa yang sudah sempat membencinya dan menganggap terdakwa bukan lagi bagian dari keluarga juga sangat kaget mendengar putusan itu.
Selain itu, vonis itu juga memunculkan misteri baru, siapa sebenarnya pembunuh korban, Aldi Manata Sibarani, 10.
Diketahui, Mangasa Sibarani divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).
Sontak vonis ini membuat orangtua Mangasa Sibarani, Op Polo Sibarani dan keluarga lainnya terkejut.
“Kalau bukan dia (Mangasa) yang membunuh cucuku itu (Aldi), lantas siapa pelakunya?” ujarnya saat diwawancarai New Tapanuli, Kamis (20/7).
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab