Mengejutkan, Terdakwa Divonis Bebas, Kasus Ayah Bunuh Anak Ini Munculkan Misteri Baru
“Sola vonis bebas, kami merasa lega. Tetapi vonis bebas itu mejnjadi beban baru kami. Siapa sebenarnya pelakunya. Tolonglah hal ini diungkap,” pintanya.
“Terus terang, sebagai orangtua terdakwa dan kakek korban, saya tidak menyangka kejadian ini. Cucuku Aldi sudah pergi untuk selama-lamanya. Siapa yang menjadi pelaku pembunuhan itu? Kami sudah terlanjur malu. Anak saya didakwa membunuh cucu kami,” tandasnya.
Dia juga merasa bersalah atas ungkapannya yang menyatakan terdakwa bukan ananknya lagi.
“Sejak kejadian itu, kami sudah mengikhlaskan terdakwa bukan lagi anggota keluarga kami. Sebab perbuatan terdakwa sebagaimana rekonstruksi yang digelar Polres Humbahas lalu merupakan aib besar, karenanya kami sempat menganggap dia sudah tiada. Sudah saya katakan bahwa anak saya tinggal 7 orang lagi, 3 laki-laki dan 4 perempuan.”
“Saya tidak lagi menghitung Mangasa sebagai anak saya. Dan, sekarang saya menyesal dan berharap banyak kepada aparat hukum untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh cucuku yang sebenarnya,” tandasnya.(bl)
Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Mangasa Sibarani, 39, divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi