Mengejutkan! Ternyata Ini Motif Oknum Polisi Bunuh Istrinya
Jumat, 19 Agustus 2016 – 06:07 WIB
Tersangka, selain dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP, juga akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). (gat/sam/sam/jpnn)
KUPANG – Motif Yanuarius Tahu melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, mulai terungkap. Oknum anggota polisi itu mengaku membunuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim