Mengejutkan, Transaksi Jual Beli Jabatan Rp 160 T per Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lebih mudah mengendus praktik jual beli jabatan di lingkungan instansi pemerintah daerah dan pusat.
Itu seiring kerjasama tukar menukar informasi antara lembaga superbodi tersebut dengan Komisi ASN (KASN), kemarin (16/11). Kerjasama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Informasi yang menjadi prioritas adalah terkait indikasi permainan kotor dalam proses rotasi dan mutasi jabatan yang masih marak dilakukan kepala daerah atau petinggi kementerian serta lembaga.
"Kami akan berikan informasi mengenai kepala daerah mana yang ditengarai melakukan praktik itu (jual beli jabatan, Red)," ujar Ketua KASN Sofian Effendi di gedung KPK.
Sofian menjelaskan, nota kesepahaman tersebut berawal dari masih maraknya transaksi di sistem pengangkatan pegawai dan jabatan.
Hasil kajian KASN, nilai transaksi itu mencapai Rp 150 triliun hingga Rp 160 triliun per tahun.
"Ini mencengangkan jumlahnya (transaksi jual beli jabatan, Red)," ungkapnya. Transaksi itu bukan hanya diduga terjadi di daerah, tapi juga di lingkungan pemerintah pusat.
Dia berharap informasi yang disampaikan ke KPK bakal ditindaklanjuti secara serius. Misal, dengan melakukan penyidikan atau setidaknya monitoring ke daerah dan lembaga yang terindikasi melegalkan praktik tersebut.
Hasil kajian KASN, nilai transaksi di sistem pengangkatan pegawai dan jabatan mencapai Rp 150 triliun hingga Rp 160 triliun per tahun.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?