Mengejutkan, Transaksi Jual Beli Jabatan Rp 160 T per Tahun
Dengan demikian, cita-cita membangun ASN kelas dunia bisa segera tercapai. "Karena tidak mungkin kita bisa membangun aparatur yang bersih kalau dalam pengangkatan (ASN) masih ada praktik semacam ini," tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, selain tukar menukar informasi, kerjasama yang dilakukan adalah penyelenggaraan pelatihan dan pencegahan.
Khusus pencegahan, kedua komisi itu bakal mengkaji kebijakan (policy) dan manajemen ASN yang ada saat ini. Kajian itu nanti akan diusulkan ke pemerintah agar bisa segera dintindaklanjuti.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerjasama di follow up dengan kerja-kerja teknis," terang dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa praktik jual beli jabatan pernah dibongkar KPK. Antara lain di Klaten dan Nganjuk.
Di dua daerah itu komisi antirasuah berhasil menyeret bupati sebagai tersangka. Modus yang dilakukan kepala daerah tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada ASN atau pejabat yang ingin dipindah ke posisi jabatan tertentu. (tyo)
Hasil kajian KASN, nilai transaksi di sistem pengangkatan pegawai dan jabatan mencapai Rp 150 triliun hingga Rp 160 triliun per tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut