Mengeklaim Sebagai Korban Malapraktik Advokat, Iqlima Kim Bakal Ambil Langkah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Iqlima Kim mengeklaim diri sebagai korban malapraktik pengacara Razman Arif Nasution.
Menyusul hal tersebut, kuasa hukum Iqlima Kim, Abdul Fakhriz Al Donggowi mengungkapkan tindakan yang bakal diambil oleh kliennya.
Abdul mengatakan untuk sementara waktu Iqlima Kim tidak akan mengambil langkah hukum untuk Razman.
Iqlima Kim disebut memilih fokus pada masalahnya dengan Hotman Paris.
Sebelumnya, Iqlima Kim dilaporkan Hotman Paris atas dugaan kasus pencemaran nama baik karena menuding sang pengacara melakukan pelecehan seksual.
"Untuk sementara kami fokus untuk menyelesaikan masalah ini, ya," kata Abdul saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Abdul, dalam kasus yang dilaporkan Hotman Paris, Iqlima Kim juga merupakan korban.
Sebab, Abdul mengeklaim Iqlima Kim tidak pernah menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual.
Mengeklaim sebagai korban malapraktik advokat, Iqlima Kim bakal mengambil langkah ini.
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru