Mengeklaim Wakili Betawi, PADI Laporkan Pria Ini ke Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial VN yang diduga melakukan ujaran kebencian dan SARA terhadap suku Betawi.
Aksi pria itu pun berbuntut laporan polisi oleh organisasi masyarakat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi melalui Persatuan Advokad Betawi (PADI).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah mengatakan pada kasus tersebut pihaknya turut melaporkan perekam video.
Menurut Ramdan, laporan tersebut dilayangkan karena pelaku diduga telah menimbulkan keresahan atas ucapan dan makian terutama orang Betawi oleh terduga pelaku.
"Ada ungkapan yang rendahkan martabat dan etnis Betawi. Kami sangat hormati keragaman oleh karena itu ungkapan oknum itu sangat cederai Bhineka Tunggal Ika," kata Ramdan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).
Ramdan mengatakan pihaknya melaporkan kedua orang itu dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etinis dam Pasal 156 KUHP.
Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah melaporkan seseorang ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Betawi
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!