Mengelak di Hadapan Penyidik, Si Kakek Bungkam Setelah Disodorkan CCTV
Rabu, 04 November 2020 – 21:25 WIB

Pelaku saat diamankan di Polres Kotim. Foto: radarsampit/Prokal.co.id
Tak puas dengan perbuatannya, pelaku memukul kepalanya korban menggunakan potongan besi yang telah disiapkannya.
Setelah memastikan korbannya tewas pelaku langsung melancarkan aksinya. Dia menguras semua perhiasan emas korban, baik cincin, gelang, maupun kalung.
Total perhiasan yang dicuri, yakni dua cincin emas seberat 4 gram, dua kalung emas 50 gram, dua gelang emas seberat 20 gram, dan satu buah anting seberat 1 gram.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sir/ign/radarsampit)
Polres Kotim menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek pengusaha bernama Cahaya (66), yang merupakan kerabatnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas