Mengelola KPK Semaunya, Firli Bahuri Dinilai Lakukan Abuse of Power
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengkritik keras langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan dan memulangkan paksa Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.
Herdiansyah menyebut Firli tak hanya arogan, tetapi sudah masuk dalam kualifikasi melakukan tindakan abuse of power.
Bahkan, Firli dalam pandangannya telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.
“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4).
Pria yang akrab disapa Castro itu berpendapat alasan pemberhentian Endar yang dilakukan Firli sampai hari ini tidak jelas.
Castro menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.
"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," kata Castro.
Castro menilai Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang