Mengelola KPK Semaunya, Firli Bahuri Dinilai Lakukan Abuse of Power
Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.
Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.
"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.
Kemudian, menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.
Menurut Castro tindakan abuse of power yang dilakukan Firli ini sudah berulang kali.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden