Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya

Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya
Pengolahan limbah oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Foto: dok PPLI

jpnn.com, JAKARTA - Setiap industri yang dalam aktivitas produksinya menghasilkan limbah diwajibkan mengelola limbahnya dengan baik dan benar.

Sanksi bagi perusahaan yang tak taat mengelola limbahnya cukup berat, selain pidana juga pencabutan izin usaha.

Hal ini terungkap dalam webinar yang bertajuk ‘Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3’ yang disiarkan secara daring, pekan lalu.

Hal ini disampaikan Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Syarif Hidayat saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang diikuti lebih dari 1200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di tanah air.

Ia mengungkapkan, perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan.

Hal itu, tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021.

“Mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri,” tegasnya.

Syarif menjelaskan pentingnya pelaku usaha atau perseorangan untuk mengetahui regulasi PP No. 22 Tahun 2021. Tepatnya, di Pasal 274.

Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News