Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya
Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan.
Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3.
Di dalam webinar ini, Syarif memberikan kata kunci bahwa pengelolaan limbah yang paling utama itu adalah pengurangan dan penyimpanan sementara.
Maksudnya, penghasil limbah itu, baik perorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan.
“Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan akhir,” rincinya.
Jadi, lanjut Syarif kegiatan mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain,” tambahnya.
Meski begitu, Advisor perusahaan pengolah limbah industri ini menyebut penghasil limbah bisa mendelegasikan ke pihak ketiga ihwal pengelolaan limbah.
Namun, tekannya, penghasil limbah tidak bisa melepas tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan sebagaimana aturan main di PP No. 22 Tahun 2021.
"Jadi pihak penghasil limbah wajib tahu proses pengolahan limbah hingga akhir. Karena pertanggungjawabannya tetap ada pada penghasil limbah, bukan pada pihak ketiga," terangnya.
Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan
- Kolaborasi Strategis untuk Pengelolaan Limbah B3 Berkelanjutan di Indonesia
- Bank Mandiri & Kelompok Wanita Tani Bekerja Sama Ubah Sampah jadi Benda Bernilai
- Gelar Bimtek Tanggap Darurat Limbah B3, KLHK Berharap Masyarakat Peduli Lingkungan
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Pentingnya Implementasi Septic Tank Biotech dalam Lingkungan Perumahan
- KLHK, DOWA dan PPLI Berkolaborasi Kembangkan Teknologi Mengolah Plastik Jadi BBM