Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya

Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya
Pengolahan limbah oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Foto: dok PPLI

Intinya, tambah Syarif urusan limbah tidak bisa sepenuhnya di-sub-kontrakkan, atau di berikan kepada pihak lain.

"Untuk pengurangan dan penyimpanan limbah itu wajib dikelola sendiri,” ungkapnya lagi.

Dalam kesempatan itu Syarif juga mengungkapkan pentingnya pengemasan limbah B3 secara baik dan benar.

"Pengemasan ini merupakan cara menempatkan atau mewadahi limbah berbahaya agar mudah dalam melakukan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia," tambahnya.

Pengemasan limbah B3, lanjut pria berkacamata tersebut dibutuhkan untuk mencegah terlepasnya limbah berbahaya ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.

Tidak kalah penting, imbuh Syarif usai dikemas dengan baik perlu dilakukan pemberian tanda dalam kemasan.

"Tujuannya, untuk penelusuran dan penentuan pengelolaan limbah B3. Tanda yang digunakan ada dua jenis yaitu pertama simbol dan kedua Label Limbah B3," terangnya.

Dijelaskannya, simbol limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.

Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News