Mengeluh Sakit, Hari Sabarno Dibawa ke RSPAD

Mengeluh Sakit, Hari Sabarno Dibawa ke RSPAD
Mengeluh Sakit, Hari Sabarno Dibawa ke RSPAD
Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam dan kini sedang menjalani pembebasan bersyarat. KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. (ken)

JAKARTA - Baru saja mendekam di tahanan, tersangka kasus korupsi  pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah wilayah Indonesia,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News