Mengeluh Sakit, Hari Sabarno Dibawa ke RSPAD
Kamis, 07 April 2011 – 05:41 WIB

Mengeluh Sakit, Hari Sabarno Dibawa ke RSPAD
Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam dan kini sedang menjalani pembebasan bersyarat. KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. (ken)
JAKARTA - Baru saja mendekam di tahanan, tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah wilayah Indonesia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Para Pemudik Mulai Padati Pantura pada Arus Balik H+2 Lebaran
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Sampaikan Belasungkawa
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara