Mengenai Vaksin Berbayar, Pimpinan DPD RI: Seharusnya Dibatalkan

jpnn.com, JAKARTA - PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin memberikan tanggapan pada Senin (12/7/2021).
“Tidak boleh menggunakan kata penundaan, seharusnya dibatalkan kebijakannya. Sebab posisi pemerintah dalam kondisi bencana kemanusiaan akibat Pandemi saat ini tidak boleh membuka ruang pengambilan keuntungan (dari penjualan vaksin) dengan dalil apa pun. Justru seharusnya sekarang sebesar-besarnya pelayanan kesehatan harus dilaksanakan pemerintah kepada seluruh masyarakat,” tegas Sultan.
Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menambahkan bahwa jika ada vaksinasi berbayar dari negara kepada rakyatnya pasti akan melukai rasa keadilan serta berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial.
“Fungsi negara itu adalah melindungi seluruh rakyatnya. Dalam kondisi bencana Pandemi Covid-19, tidak ada boleh pembedaan perlakuan terhadap orang yang mampu ataupun tidak mampu. Semua harus mendapatkan rasa keadilan,” kata Sultan.
Sultan juga melanjutkan bahwa yang harus dievaluasi adalah strategi dan target vaksinasi yang dicanangkan pemerintah dengan target satu juta per hari.
“Kekebalan komunal melalui vaksin secara masif adalah langkah pemerintah dalam melawan Pandemi Covid-19. Hanya saja mesti dievaluasi khusus apakah strateginya sudah tepat dan sesuai capaian terhadap target satu juta per hari,” ujar Sultan.
Kondisi bencana kemanusiaan akibat Pandemi saat ini, pemerintah tidak boleh membuka ruang pengambilan keuntungan (dari penjualan vaksin) dengan dalil apa pun.
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City