Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK

Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK
Ilustrasi TikTok. Foto: TikTok

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komekoinfo) mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengajukan pemblokiran situs TikTok Cash.

Hal ini terkait TikTok Cash menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok.

Menurut Praktisi Keuangan Keluarga & Pendamping Bisnis UMKM Baratadewa Sakti P mengatakan, bisnis skema piramida (pyramid scheme) pada dasarnya mirip dengan skema ponzi.

Di mana berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen anggota baru secara turun temurun. Hanya saja bedanya, Skema piramida sering dibungkus dalam wujud jual beli barang atau jasa.

"Sebenarnya proses jual-beli tersebut hanyalah kamuflase semata, sebab harga barang yang dijual biasanya jauh lebih mahal dari seharusnya, dan boleh jadi barang yang ditawarkan juga sebetulnya tidak memiliki manfaat," ujarnya dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu (13/2).

Dia menyebut, produk barang maupun jasa tersebut bila dijual dengan cara normal pun belum tentu laku alias tidak mampu bersaing secara kualitas dengan produk sejenisnya.

Saat merayu calon anggota biasanya mereka akan lebih banyak berbicara tentang uang, uang, uang, dan bukan tentang produk yang ditawarkan.

"Sehingga bisnis model piramida akan membuat para pelaku bisnis untuk cenderung fokus kepada merekrut anggota baru, bukan pada produk yang dijual," katanya.

Kemenkoinfo mengatakan OJK mengajukan pemblokiran TikTok Cash yang mengelola investasi tanpa izin. Situs itu ternyata dianggap mengelola bisnis dengan skema piramida atau mirip dengan skema ponzoi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News