Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK
Selain diarahkan untuk mencari anggota baru, bisnis Skema Piramida biasanya mewajibkan calon pelaku bisnisnya untuk membayar sejumlah uang pada berbagai level keanggotaan.
"Ciri-cirinya memiliki fasilitas berupa peluang mendapat penghasilan yang lebih besar," ungkap Baratadewa.
Padahal, lanjutnya, tidak setiap anggota dapat selalu memanfaatkan peluang yang ia bayar tersebut sesuai target yang ditetapkan dalam sistem bisnis yang ditawarkan. Pada akhirnya bisnis skema piramida akan runtuh dan menyusahkan banyak anggotanya.
"Karena produk yang dijualnya tidak terserap di pasar," katanya.
Dengan kata lain, Barata menyebutkan, orang yang membeli produk atau alias mendaftar dan menyetor uang semakin sedikit. Pada akhirnya bisnis pun bubar.
"Bagi anggota yang kesulitan mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, kemudian akan berteriak sebagai tanda telah merasa tertipu," jelasnya.
Lantas hal-hal apa saja yang menjadikan platform TikTok Cash oleh Satgas Waspada Investasi, dapat diduga seperti bisnis money game (Ponzi)?
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada hari Senin (8/2/2021) mengatakan karena para pesertanya diharuskan merekrut anggota baru untuk masuk ke platform TikTok Cash.
Kemenkoinfo mengatakan OJK mengajukan pemblokiran TikTok Cash yang mengelola investasi tanpa izin. Situs itu ternyata dianggap mengelola bisnis dengan skema piramida atau mirip dengan skema ponzoi.
- Anindya Bakrie Optimistis ICA-CEPA Akan Perbesar Investasi Kanada & Buka Peluang Ekspor Produk Indonesia
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari
- Menko Airlangga Yakinkan Investor Global: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat
- Ajak Generasi Muda Tambah Wawasan Melalui Pelatihan di Sekolah Pasar Modal
- 'Trump Effect' Bisa jadi Peluang Besar bagi Indonesia, Asalkan
- TikTok Setop Filter Kecantikan Untuk Pengguna di Bawah Umur