Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK
Sabtu, 13 Februari 2021 – 10:55 WIB
Dia mengingatkan, sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu.
"Karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Kemenkoinfo mengatakan OJK mengajukan pemblokiran TikTok Cash yang mengelola investasi tanpa izin. Situs itu ternyata dianggap mengelola bisnis dengan skema piramida atau mirip dengan skema ponzoi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik