Mengenal Bisnis Skema Piramida, Jeratan TikTok Cash, Kini Diblokir OJK
Sabtu, 13 Februari 2021 – 10:55 WIB

Ilustrasi TikTok. Foto: TikTok
Dia mengingatkan, sebaiknya masyarakat tidak ikut dulu kegiatan member get member itu.
"Karena potensinya adalah peserta yang belakangan masuk nanti itu kemungkinan bisa dirugikan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Kemenkoinfo mengatakan OJK mengajukan pemblokiran TikTok Cash yang mengelola investasi tanpa izin. Situs itu ternyata dianggap mengelola bisnis dengan skema piramida atau mirip dengan skema ponzoi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik