Mengenal Boatzoeking, Upaya Bea Cukai Cegah Penyelundupan Lewat Pemeriksaan Kapal, Begini

Mengenal Boatzoeking, Upaya Bea Cukai Cegah Penyelundupan Lewat Pemeriksaan Kapal, Begini
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata atau pesiar sebelum bersandar di dermaga. Foto: Dokumentasi Huma Bea Cukai

Tak hanya memeriksa dokumen dan muatan kapal, petugas juga melayani pemeriksaan vessel declaration, customs declaration, dan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang.

Pemeriksaan serupa juga dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas saat kapal pesiar MV Le Laperouse akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Kapal pesiar berbendera Perancis tersebut mengangkut 127 orang turis mancanegara dan 118 kru kapal dari Singapura ke Semarang.

Rencananya, para wisatawan akan berkunjung ke beberapa objek wisata di Jawa Tengah sebelum melanjutkan perjalanan ke Karimun Jawa.

Menurut Hatta, Pelabuhan Tanjung Emas juga kedatangan tiga kapal pesiar, yaitu MV Viking Orion, MS Regatta, dan MV National Geographic Orion selama November ini.

Dia menegaskan dengan melaksanakan boatzoeking Bea Cukai dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta mengawasi seluruh peredaran barang, baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

Hal ini dilakukan mengingat tren penyelundupan barang terlarang, seperti narkotika lebih banyak terjadi melalui sarana angkutan laut.

Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kedatangan sarana pengangkut laut harus mewaspadai dan mengantisipasi modus operandi penyelundupan tersebut.

Boatzoeking merupakan mekanisme yang dilakukan Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News