Mengenal Ignatius Ryan Tumiwa, Penggugat Pasal Eutanasia di MK

Mengenal Ignatius Ryan Tumiwa, Penggugat Pasal Eutanasia di MK
Ignatius Ryan Tumiwa saat mengungkapkan latar belakang gugatannya ke MK. Foto: Dokumentasi MK

Nama Ignatius Ryan Tumiwa tiba-tiba menjadi buah bibir di kalangan praktisi hukum. Itu menyusul langkahnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk merevisi pasal 344 KUHP tentang eutanasia atau upaya mengakhiri hidup seseorang dengan tenang. Warga Jakarta Barat itu mengaku sudah tak kuat hidup dalam kemiskinan.

= = = = = = = = = = =

SEPERTI biasa, rumah di Jalan Taman Sari X Nomor 61 itu tertutup rapat. Bagaikan tidak berpenghuni. Padahal, di dalamnya terdapat si pemilik rumah, Ignatius Ryan Tumiwa.

Rabu sore itu (6/8) tampak lima warga berusaha masuk ke rumah yang sudah reyot hendak ambruk tersebut. Sesekali mereka mengetuk-ngetuk pagar seng rumah tersebut sambil memanggil-manggil nama Ryan –panggilan pria kurus kering itu. Tapi, berkali-kali hal tersebut dilakukan, tidak ada respons dari dalam rumah. Apalagi jawaban.

Beberapa saat kemudian, sebuah mobil berhenti di depan rumah tersebut. Ada empat orang yang turun dari mobil cokelat susu itu. Mereka adalah pengurus gereja tempat Ryan bersembahyang yang bermaksud mengirimkan ransum makanan ke rumah itu.

Seperti yang dilakukan warga sebelumnya, rombongan gereja tersebut juga berteriak-teriak memanggil-manggil nama Ryan. Tapi, boro-boro dibukakan pintu, tidak ada jawaban dari dalam rumah. ’’Ya udah deh pulang aja,’’ ujar salah seorang anggota rombongan itu mengajak balik kanan kawannya.

Kondisi rumah bercat putih itu memang sangat memprihatinkan. Sepintas mirip bangunan yang baru saja terkena bencana gempa bumi atau banjir. Pagar sengnya sudah berkarat. Atapnya nyaris ambrol. Halaman depan yang tidak begitu luas digenangi air dan ditumbuhi semak-semak. Pokoknya, dari luar, rumah itu tampak kosong.

Meski demikian, rumah tersebut diyakini berpenghuni. Sebab, sesekali –saat suasana sepi– si empunya keluar rumah untuk sebuah keperluan. Sudah lama warga penasaran dengan kondisi Ryan, si pemilik rumah. Sebab, dia mencuri perhatian lantaran ingin mengakhiri hidupnya dengan cara yang tidak wajar, yakni suntik mati.

Nama Ignatius Ryan Tumiwa tiba-tiba menjadi buah bibir di kalangan praktisi hukum. Itu menyusul langkahnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News