Mengenal Lebih Jauh tentang Wakaf Saham
jpnn.com, JAKARTA - Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya.
Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.
"Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya," ujar tim tabung wakaf (Nurona), Nadiyya Atmim Nurona.
Jumlah investor saham Syariah dalam lima tahun terakhir sejak 2018 telah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.
Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.
Berikut aturan syariah mengenai wakaf saham:
1. Saham syariah
Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.
Saham ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan.
- Sediakan 600 Saham AS, Reku Ajak Masyarakat Berinvestasi Aset Global
- Arlect International di Jogja Bahas Ekonomi Syariah, Undang Peserta dari Berbagai Negara
- Harlah ke-17 BWI, Kemenag Launching Gerakan Indonesia Berwakaf
- Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
- Investor Muda di Pasar Modal Tumbuh Pesat, Kompetisi Saham Setingkat ASEAN Digelar
- Kylian Mbappe Beli Saham Mayoritas FC Caen