Mengenal Methylone, Narkoba yang Digunakan Raffi
Rabu, 30 Januari 2013 – 07:31 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan presenter Raffi Ahmad terbukti mengkonsumsi narkotika jenis baru yang belum diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Zat tersebut teridentifikasi sebagai 3,4-methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). M1 menimbulkan keinginan untuk terus bicara dan merespon pembicaraan (sociability), perasaan mengambang, santai, dan pada pemakaian berlanjut dapat menimbulkan halusinasi hingga psikosis. Karena penambahan stamina yang dihasilkan, pemakai M1 dapat berjoget berjam-jam.
Zat yang dipatenkan Jacob Peyton and Alexander Shulgin pada 1996 sebagai obat antidepresi ini merupakan turunan cathinone atau katinona yang telah ditetapkan sebagai narkotika golongan satu urutan ke-35 dalam UU Narkotika. M1 dikenal sebagai stimulan euforia yang paling kuat.
Baca Juga:
Menurut situs www.pharmacy.vcu, efek yang ditimbulkan ketika mengonsumsi methylone mirip dengan katinona, ekstasi berbahan dasar amphetamine, dan MDMA berbahan dasar methamphetamine, yakni kesegaran, kegembiraan berlebihan/euforia, dan tidak mengantuk/insomnia.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan presenter Raffi Ahmad terbukti mengkonsumsi narkotika jenis baru yang belum diatur dalam UU No
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini