Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan
jpnn.com, JAKARTA - Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru, dengan hadirnya Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Pemerintah menyebut Coretax System akan memberikan beragam kemudahan, melalui berbagai fiturnya yang akan mengotomasi berbagai macam proses administrasi perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti menyebut dengan fitur yang akan melekat di dalamnya, menjadikan Coretax sebagai Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan.
Nufransa mencontohkan, salah satu fitur penting yang akan ada di dalam Coretax adalah TaxPayer Account Management yang menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan.
"Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang pajak kita, mungkin ada tagihan pajak dan lain sebagainya," ujar Nufransa, pada acara webinar MUC Bicara Pajak.
Di dalam Tax Payer Account Management juga akan terdapat fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak hingga jumlah pajak terutang dalam bentuk Debit dan Kredit.
Sementara Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunianto menyebut, keberadaan Coretax sistem juga akan membuat proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak lebih mudah, dibandingkan sebelumnya karena harus menggunakan aplikasi terpisah, e-reg.
Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax sistem ini.
Coretax menjadi Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan melalui fitur lengkap yang dimiliki.
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku