Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
Menurutnya, pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya.
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (5/11), mengatakan isi peraturan menteri ketenagakerjaan itu nantinya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai aturan pengupahan, salah satunya menjadikan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.
Adapun formula perhitungan upah minimum selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.(antara/jpnn)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan penerapan mekanisme bipartit perusahaan, menyusul rencana kenaikan upah minimum 2025.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Menteri Teuku Riefky: Ini Sejarah, Mari Bangun Ekonomi Kreatif Indonesia
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- Genjot Ekonomi di Perbatasan RI-Timor Leste, Bea Cukai Gelar Expo di PLBN Motaain
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Bisa Hubungkan Semua Kalangan
- Pj Gubernur Kaltim Berbagi Pengalaman dengan Tamu 3 Negara soal Ekonomi