Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo

Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Ilustrasi pekerja industri lokal. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurutnya, pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya.

Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (5/11), mengatakan isi peraturan menteri ketenagakerjaan itu nantinya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai aturan pengupahan, salah satunya menjadikan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.

Adapun formula perhitungan upah minimum selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.(antara/jpnn)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan penerapan mekanisme bipartit perusahaan, menyusul rencana kenaikan upah minimum 2025.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News