Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi hukum di Jakarta sekaligus Pemerhati Masalah Sosial Politik Budaya dan Sejarah Bangsanya

Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Praktisi hukum di Jakarta sekaligus Pemerhati Masalah Sosial Politik Budaya dan Sejarah Bangsanya Agus Widjojanto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Sosialiasi terhadap pendidikan sejarah bangsa saat ini sangat minim diajarkan kepada generasi muda bangsa.

Padahal, pendidikan sejarah penting agar generasi muda dapat memahami dan mengetahui serta nantinya bisa belajar dari sejarah masa lalu.

Dengan demikian, peristiwa sejarah kelam pada bangsa ini ke depan tidak berulang.

Bangsa ini dalam kurun waktu dari tahun 1800-an hingga 1942 sebelum mendaratnya Jepang ke Indonesia, tidak seluruhnya dijajah dan dikuasai oleh pemerintahan Bangsa Belanda.

Ada kurun waktu tertentu dikuasai oleh pemerintah Prancis dimana semangat Revolusi Prancis berimbas pada wilayah Hindia Belanda (Indonesia ) saat itu, lalu beralih tangan kepada penguasa Inggris dan kembali lagi diarahkan kepada Pemerintahan Hindia Belanda.

Banyak yang kurang paham bahwa Herman Williem Daendels adalah kepanjangan dari Napoleon Bonaparte Prancis.

Daendels memang orang Belanda akan tetapi sejak muda beralih ke Prancis dan menyandang pangkat kemiliteran di bawah Napoleon Bonaparte dengan pangkat Kolonel, yang berambisi saat itu untuk menerapkan Revolusi Prancis pada kerajaan Belanda dan mengganti sistem Monarki Raja dengan sistem Sesuai Revolusi Prancis.

Ketika Prancis mengalahkan Inggris dan Belanda maka secara otomatis daerah teritorial Hindia Belanda (Indonesia) beralih menjadi jajahan kekuasaan Napoleon Bonaparte.

Inggris telah memenangkan beberapa fron dalam peperangan hingga Gubernur Jenderal Herman Williem Daendels digantikan oleh Thomas Stanford Raffles tahun 1816.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News