Mengenaskan, Ikan Paus yang Terdampar Dipotong-potong, Pelakunya Terancam Pidana
"Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi," katanya.
Wiwied belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging ikan paus maupun bagian tubuh lainnya.
Padahal tidak ada nilai rupiah atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu.
"Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus," jelasnya.
Menurut dia, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang.
Oleh karena itu, Wiwied mengimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.
"Siapa pun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum, jadi dengan sengaja menyimpan memiliki karena bisa dipidana," ungkapnya.
Ikan paus, termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
Ikan paus pilot sirip pendek yang terdampar di Pantai Modung ditemukan sudah terpotong-potong. BKSDA mengingatkan siapa pun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum.
- BKSDA Amankan Lutung yang Tersengat Listrik di Sampit
- Orangutan Ditemukan Mati di Kayong, Ada Luka di Punggung
- Macan Tutul Dilaporkan Muncul di Kuningan, BKSDA Langsung Lakukan Ini
- Terdampar, Paus Sperma Dibakar
- Harimau Sumatra Muncul di Jalan Lintas Barat Krui, BKSDA Bilang Begini
- Gajah Liar Masuk Permukiman Warga di OKI, BKSDA Bergerak Turunkan Tim