Mengenaskan, Ikan Paus yang Terdampar Dipotong-potong, Pelakunya Terancam Pidana
Sabtu, 20 Februari 2021 – 19:54 WIB
Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam Pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta. (antara/jpnn)
Ikan paus pilot sirip pendek yang terdampar di Pantai Modung ditemukan sudah terpotong-potong. BKSDA mengingatkan siapa pun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BKSDA Amankan Lutung yang Tersengat Listrik di Sampit
- Orangutan Ditemukan Mati di Kayong, Ada Luka di Punggung
- Macan Tutul Dilaporkan Muncul di Kuningan, BKSDA Langsung Lakukan Ini
- Terdampar, Paus Sperma Dibakar
- Harimau Sumatra Muncul di Jalan Lintas Barat Krui, BKSDA Bilang Begini
- Gajah Liar Masuk Permukiman Warga di OKI, BKSDA Bergerak Turunkan Tim