Mengenaskan, Ikan Paus yang Terdampar Dipotong-potong, Pelakunya Terancam Pidana
Sabtu, 20 Februari 2021 – 19:54 WIB

Seokor ikan paus yang ditemukan terpotong-potong di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA/Abd Aziz)
Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam Pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta. (antara/jpnn)
Ikan paus pilot sirip pendek yang terdampar di Pantai Modung ditemukan sudah terpotong-potong. BKSDA mengingatkan siapa pun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- BKSDA Resort Sampit Amankan Buaya Muara yang Berkeliaran di Sungai Mentawa
- Paus 15 Meter yang Terdampar di Ngada NTT Digiring ke Laut Lepas
- Buaya Muara 2,5 Meter di Pulau Hanaut Dievakuasi BKSDA Sampit
- BKSDA Amankan Lutung yang Tersengat Listrik di Sampit
- Orangutan Ditemukan Mati di Kayong, Ada Luka di Punggung