Mengendus Kejanggalan Pengusutan Kasus Gayus
Polisi Percaya Diri, KPK Tahan Diri
Senin, 22 November 2010 – 05:35 WIB
Febri memaparkan, kejanggalan paling mencolok, Gayus dijerat pada kasus PT SAT, bukan pada kasus utama yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar. Polisi juga menyita save deposit milik Gayus sebesar Rp 75 miliar. Namun, hingga kini perkembangan pemeriksaan atas rekening tersebut tidak jelas. "Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar," imbuh Febri.
Peneliti Hukum ICW Donal Fariz melanjutkan, tiga perusahaan Bakrie (PT Kaltim Prima Coal, Arutmin dan Bumi Resources) yang tidak diproses kepolisian menjadi kejanggalan ketiga. Padahal, dalam kesaksian Gayus di persidangan, disebut kepemilikan rekening Rp 28 m berasal dari tiga perusahaan tersebut. Selanjutnya, lanjut Donal, pihak kepolisian terkesan melindungi dugaan keterlibatan para perwira tinggi, seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, dan Raja Erizman.
Mereka hingga kini tidak tersentuh sama sekali, meski mereka disebut dalam kesaksian Gayus. "Pihak kepolisian melokalisir kasus ini hanya sampai kepada perwira menengah yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini," kata Donal.
Kejanggalan-kejanggalan selanjutnya, diantaranya penetapan Gayus, Humala Napitulu dan Maruli Pandapotan sebagai tersangka kasus pajak PT SAT, namun tidak menjerat atasan mereka. Penetapan jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka kasus suap dalam kasus mafia pajak, yang tiba-tiba diubah hanya berstatus saksi saja, juga menjadi kejanggalan besar.
MABES Polri masih percaya diri bisa menangani kasus Gayus Tambunan. Meski desakan masyarakat agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan