Mengendus Kejanggalan Pengusutan Kasus Gayus
Polisi Percaya Diri, KPK Tahan Diri
Senin, 22 November 2010 – 05:35 WIB
Selanjutnya, kejaksaan justru melaporkan Cirus terkait bocornya rentut, bukan karena kasus dugaan suap Rp 5 miliar dan penghilangan pasal korupsi serta pencucian uang dalam dakwaan kasus sebelumnya. "Dalam kasus ini, Ditjen Pajak juga terkesan enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga menyuap Gayus, alasannya menunggu novum baru," kata Donal.
Kasus kaburnya Gayus dari Rutan Mako Brimob, serta pelesiran Gayus ke Bali dengan menggunakan identitas palsu, semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Yang terakhir, sikap kepolisian yang menolak kasus Gayus diambil alih KPK, justru menunjukkan resistensi yang tinggi terhadap KPK. Sebab, kepolisian terlihat tidak serius menangani kasus ini, hingga akhirnya berujung pada aksi pelesiran Gayus di Bali.
Donal menguraikan, 10 kejanggalan tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi KPK, untuk mengambil alih kasus tersebut. Mengacu kepada UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara yuridis formal KPK sudah memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Selain supervisi, atas dasar aspek yuridis serta hasil kerja Kepolisian yang belum juga tuntas, KPK dianggap sudah memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus. Di sisi lain, KPK juga memiliki modal kepercayaan dari publik.
Di bagian lain pengacara Kompol Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan mengaku heran karena hingga kemarin, kliennya belum pernah dikronfrontir dengan Gayus Tambunan. "Sampai sekarang baru empat kali diperiksa," katanya. Berlin juga tidak tahu jika berkas pemeriksaan kliennya sudah selesai. "Wah, sebagai pengacaranya saya kok tidak dikabari," katanya.(ken/rdl/kuh/jpnn/agm)
MABES Polri masih percaya diri bisa menangani kasus Gayus Tambunan. Meski desakan masyarakat agar kasus ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat