Mengentaskan Kemiskinan Melalui Pendidikan
Oleh: Fransiscus Go, Pemerhati Pendidikan dan Ketenagakerjaan
Hal itu dilakukan agar orang tua bersedia mengirimkan anaknya bekerja ke luar negeri. Terlebih lagi, para agen mendapatkan imbalan yang besar dari cukong/tekong asal Malaysia untuk setiap PMI ilegal yang mereka dapatkan. Cukong/tekong bekerja sama dengan agen-agen dari Indonesia untuk menyelundupkan PMI ilegal.
Jika seseorang menggunakan prosedur resmi tentu pengurusan izin dan masa tunggu keberangkatan ke luar negeri memakan waktu lama. Masa tunggu keberangkatan PMI bisa mencapai setahun karena agen resmi harus memberikan pelatihan memadai bagi mereka. Hal inilah yang memberatkan bagi calon PMI dan keluarganya. Oleh karena itu, mereka mengambil jalan pintas agar segera berangkat ke luar negeri.
Tentu saja cerita akhir para PMI ilegal bisa ditebak. Mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang tepat. Dengan demikian, para majikan bisa semena-mena memperlakukan para PMI ilegal sekehendak hati. PMI pun tidak bisa mendapatkan hak mereka selama bekerja di luar negeri secara layak.
Solusi Melawan TPPO
Pertama, edukasi ke calon tenaga kerja. Pemerintah harus melakukan sosialisasi bahwa keberangkatan tanpa prosedur resmi sangat berbahaya. PMI ilegal tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, jaminan pembayaran hak, dan pulang dengan aman.
Sosialisasi terkait prosedur pengiriman PMI yang benar hendaknya dimulai dari desa-desa tempat perekrutan tenaga kerja ilegal berasal. Sebagian besar PMI ilegal yang terbujuk bekerja di luar negeri tanpa skill memadai memiliki pendidikan rendah. Sebagian besar PMI ilegal merupakan tamatan SD.
Kedua, memberikan skill dan pengetahuan yang cukup kepada PMI. Tenaga PMI asal NTT sangat diminati di luar negeri asal diberangkatkan dengan skill cukup. Perawat dari NTT misalnya sangat diminati karena memiliki pelayanan dan hospitality yang baik.
Ketiga, pemberian kredit bagi PMI dalam masa tunggu sebelum diberangkatkan oleh agen resmi. PMI bisa mengangsur pembayaran kredit setelah mendapatkan gaji. Hal ini yang diusulkan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani. Tujuan pemberian kredit adalah mengatasi pemberian uang para cukong kepada calon PMI.
Keempat, mendorong pemerintah segera merealisasikan regulasi pembebasan biaya penempatan PMI. Pembebasan biaya penempatan PMI diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020.
Pemerhati Pendidikan dan Ketenagakerjaan Fransiscus Go mengulas masalah Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal dan solusi untuk mengatasinya.
- Paus 15 Meter yang Terdampar di Ngada NTT Digiring ke Laut Lepas
- Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran
- Pengelolaan Zakat BAZNAS Jadi Sorotan di Konferensi ZATCA Riyadh
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya
- Mendes Yandri Susanto Godok Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa
- Sahila Hisyam Ungkap Tantangan Setir Mobil Manual di Jalanan NTT