Mengepung Kantor PKS dan TV One Dinilai Berlebihan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan seruan pengepungan terhadap Gedung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan stasiun televisi TV One mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.
"Pernyataan Marwan yang akan mengepung PKS terlalu berlebihan dan sangat intimidatif. Begitu juga dengan pernyataan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo yang memerintahkan pengepungan Tv One," kata Asep, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/7).
Tindakan dan ancaman pengepungan ini, kata Asep, tidak boleh dibiarkan. "Ini sangat-sangat mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers yang telah kita raih dengan susah payah," ujarnya.
Aparat penegak hukum,lanjutnya, tidak perlu ragu mengambil tindakan karena ini sudah melanggar UU dan sudah mengarah pada tindak pidana. Menurutnya, polisi harus menindak dan tidak perlu ragu karena sudah pidana.
"Pengepungan TV One melanggar UU Pokok Pers, menghalangi kerja pers, siapapun tidak boleh melarang pers melakukan kerjanya. Pengepungan PKS juga sudah melanggar pidana, harus ada tindakan tegas," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan seruan pengepungan terhadap Gedung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu