Mengerikan, Ada Yang Bisnis Sampah Medis Rumah Sakit
jpnn.com, SURABAYA - Dua mobil boks diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, kemarin.
Mobil milik PT Arah Environmental Indonesia ini disita karena mengangkut limbah medis seberat 1,3 ton, yang seharusnya dimusnahkan.
Mobil boks pengangkut limbah medis ini diamankan di tempat penampungan di Surabaya, di Jalan Ratna.
Hasil pemeriksaan kepolisian, dua unit mobil boks milik perusahaan asal Solo ini adalah pihak ke-3 sebagai penampung limbah medis dari tujuh rumah sakit di Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.
Menurut Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, perusahaan tersebut sudah melanggar Undang - Undang Lingkungan Hidup karena sengaja menampung limbah hingga 5 X 24 jam.
Sementara menurut prosedur pemusnahan limbah, yaitu 1 X 24 jam.
"Limbah tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan, karena di dalamnya terdapat jarum suntik, infus serta potongan daging operasi yang sangat bau dan bisa menginfeksi," tegas Arman.
Selain menyita 2 mobil boks berisi limbah medis, polisi juga membekuk empat sopir serta kernet dengan inisial Pn, Fs, Sa, dan Sm yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Seharusnya limbah medis rumah sakit dibuang 1 x 24 jam
- Pejabat Dinas Dikbud NTB Diperiksa Polisi Terkait Limbah Medis di Gedung BKMM
- Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Perlu Perhatian Lebih
- Pemerintah Diminta Serius Tangani Pencemaran Laut Akibat Limbah Medis Covid-19
- Siapkan Tempat Pengolahan Limbah Rumah Sakit
- Hiiii...Ada 19,5 Kilogram Limbah Medis Berserakan
- Manajemen RS Husada Kaget Ada Limbah Tak Dihancurkan