Mengerucut Pada FPJP dan PMS
Dua Hari Gelar Perkara, KPK Segera Periksa Pejabat KSSK
Rabu, 14 April 2010 – 00:38 WIB

Mengerucut Pada FPJP dan PMS
SELAMA dua hari berturut-turut sejak Senin (12/4) hingga Selasa (13/4) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekspos (gelar perkara) dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bailout) untuk Bank Century. Lantas apa hasilnya? Meski belum ada keputusan untuk menaikkanya ke penyidikan, namun penyelidikannya semakin mengerucut. Seperti diketahui, saat keputusan bailout atas Bank Century diambil pada rapat KSSK pada bulan November 2008, Ketua KSSK adalah menteri Keuangan Sri Mulyani. Sedangkan Gubernur BI waktu itu, Boediono, adalah anggota KSSK. Adapun sekretaris KSSK adalah RAden Pardede.
Salah satu hasil ekspos, penyelidikan KPK dalam kasus Century tetap harus memeriksa para pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terlibat dalam pengambilan keputusan atas bailout untuk Bank Century. Juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Selasa (13/4), mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan KPK atas dugaan korupsi pada pemberian dana talangan untuk bank Century semakin mengerucut. Penyelidikan difokuskan pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamni Simpanan (LPS).
Baca Juga:
"Kita sudah minta keterangan deputi gubernur BI dan dari pihak Bank Century. Kemudian kita putuskan putuskan juga untuk meminta keterangan sejumlah pejabat KSSK dan pejabat BI, kemudian pejabat Bank Century," ujar Johan.
Baca Juga:
SELAMA dua hari berturut-turut sejak Senin (12/4) hingga Selasa (13/4) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekspos (gelar perkara)
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan