Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap

Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap
Tersangka berinisial EK. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," terang Syaparudin.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC.

"Saat ini kami tengah melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Syaparudin.(mcr35/jpnn) 

Polsek Tanjung Batu meringkus pelaku penggelapan barang milik CV Prima Perkasa Logistics. 


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News