Menggelapkan Barang Perusahaan, Sopir di Ogan Ilir Ditangkap
Kamis, 06 Februari 2025 – 09:53 WIB
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," terang Syaparudin.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Fuso dengan nomor polisi BG 8638 JC.
"Saat ini kami tengah melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Syaparudin.(mcr35/jpnn)
Polsek Tanjung Batu meringkus pelaku penggelapan barang milik CV Prima Perkasa Logistics.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka