Menggelapkan Mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah Ditahan Polisi
jpnn.com - MATARAM - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah berinisial IW ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat.
IW ditahan polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam peminjaman kendaraan roda empat atau mobil.
“Iya yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda NTB dalam kasus penggelapan mobil,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto yang dikonfirmasi di Mataram, NTB, Rabu (19/10).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penahanan IW merupakan tindak lanju hasil penyidikan.
Menurut dia, penyidik menetapkan IW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Sesuai hasil gelar perkara, IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ungkapnya.
IW dalam kasus ini diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus.
Setelah meminjam, IW menjual mobil korban.
Polisi menahan ketua BPPD Lombok Tengah ditahan polisi atas kasus dugaan penggelapan mobil. IW juga merupakan tersangka penipuan penjualan tiket MotoGP 2022.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya