Menggelapkan Uang Retribusi Pasar Tradisional, Oknum Pegawai Outsourcing Dipecat 

Menggelapkan Uang Retribusi Pasar Tradisional, Oknum Pegawai Outsourcing Dipecat 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Achmad Sjaifudin. (ANTARA/Abd Aziz)

Selanjutnya, Inspektorat menindaklanjuti dengan meminta Disperindag Pamekasan melanjutkan laporan kasus temuan penggelapan uang retribusi itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Hasil audit BPK memang ditemukan ada penggelapan selama tiga tahun, yakni di tahun 2017, 2018 dan 2020 dengan nilai total Rp 1,7 miliar lebih," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditemukan penggelapan retribusi pasar yang dilakukan oknum tersebut sebesar Rp 506 juta lebih pada 2017, Rp 89 juta pada 2018, dan  Rp 480 juta lebih pada 2022.  

"Jadi, selain dipecat, oknum ini juga bersedia mengembalikan uang retribusi pasar yang digelapkan itu," katanya.

Pada Kamis pagi, sekelompok orang berunjuk rasa ke kantor Disperindag Pamekasan menuntut agar Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin mengundurkan diri sebagai kepala dinas.

Tuntutan ini berdasarkan asumsi bahwa yang menggelapkan uang retribusi pasar adalah pimpinan institusi itu berdasarkan pengumuman dari laporan hasil pemeriksaan BPK. (antara/jpnn)

Oknum pegawai outsoucring Disperindag Kabupaten Pamekasan dipecat karena menggelapkan uang retribusi pasar daerah. Perbuatan oknum itu merugikan negara miliaran


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News