Menggelikan! Hendak Jual Motor Curian, Malah Diciduk Polisi
jpnn.com - JAKARTA – Apes benar nasib Kurniawan Syah. Pria 21 tahun itu ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro di Jalan Tener 3 No 19, RT 09/ RW 02, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin, (9/11).
Saat itu, Kurniawan dan Heri hendak menjual motor hasil jarahannya ke penadah di Pulogadung Trade Center (PTC). Itu adalah motor hasil jarahan keduanya di Pulo Gadung.
Hanya dalam tempo tiga jam, polisi berhasi membekuk Kurniawan. Sayangnya, polisi tak berhasil menangkap Heri. Saat ini, Heri berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka awalnya observasi dulu. kalau merasa aman, mereka membobol kunci kontak motor dengan kunci T," ujar Kasubdit Resmob, AKBP Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/11).
"Dari sana mereka dapatkan motor Honda Vario nomor polisi B 3363 UFX milik Endang Sutisna," beber Eko.
Polisi menjerat Kurniawan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan (curat). Ancaman hukumannya ialah sembilan tahun penjara. (mg4/jpnn)
JAKARTA – Apes benar nasib Kurniawan Syah. Pria 21 tahun itu ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro di Jalan Tener 3 No 19, RT 09/ RW
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota