Menggelikan! Hendak Jual Motor Curian, Malah Diciduk Polisi
jpnn.com - JAKARTA – Apes benar nasib Kurniawan Syah. Pria 21 tahun itu ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro di Jalan Tener 3 No 19, RT 09/ RW 02, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin, (9/11).
Saat itu, Kurniawan dan Heri hendak menjual motor hasil jarahannya ke penadah di Pulogadung Trade Center (PTC). Itu adalah motor hasil jarahan keduanya di Pulo Gadung.
Hanya dalam tempo tiga jam, polisi berhasi membekuk Kurniawan. Sayangnya, polisi tak berhasil menangkap Heri. Saat ini, Heri berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka awalnya observasi dulu. kalau merasa aman, mereka membobol kunci kontak motor dengan kunci T," ujar Kasubdit Resmob, AKBP Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (11/11).
"Dari sana mereka dapatkan motor Honda Vario nomor polisi B 3363 UFX milik Endang Sutisna," beber Eko.
Polisi menjerat Kurniawan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan (curat). Ancaman hukumannya ialah sembilan tahun penjara. (mg4/jpnn)
JAKARTA – Apes benar nasib Kurniawan Syah. Pria 21 tahun itu ditangkap Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro di Jalan Tener 3 No 19, RT 09/ RW
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground