Menggoda Cewek Lewat Didenda Rp 12,5 Juta

UU baru itu terinspirasi kasus Marie Laguerre Juli lalu. Mahasiswi 22 tahun tersebut digoda seorang pria di depan sebuah kafe dalam perjalanan pulang ke rumah.
Laguerre mendekati pria itu dan memintanya berhenti menggoda. Si pria tak terima dan memukul wajahnya. Setelah itu, dia ngeloyor pergi.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV. Laguerre lantas mengunggahnya lewat akun Twitter. Video itu viral dan direspons dengan pembentukan UU tersebut.
Tetapi, UU itu tidak membuat Laguerre puas. ’’Rasanya seperti sebuah lelucon. Saya rasa itu tidak realistis. Akan dibutuhkan banyak polisi untuk menjaga tiap sudut jalan,’’ ujarnya seperti dilansir AP.
Polisi juga membutuhkan banyak latihan untuk mengetahui mana saja yang masuk kategori catcalling. Dia meyakini bahwa pembelajaran untuk mengubah kebiasaan penduduk bakal lebih efektif ketimbang denda. (sha/c7/hep)
Jangan sembarangan menggoda perempuan di Prancis. Sekadar bersiul, mengedip nakal, atau meneriaki pun jangan jika Anda tidak mau berurusan dengan hukum
Redaktur & Reporter : Adil
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar