Menggugat ke MK, Tim Anies-Muhaimin Inginkan Pemilu Tanpa Gibran

Menggugat ke MK, Tim Anies-Muhaimin Inginkan Pemilu Tanpa Gibran
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua THN Timnas AMIN mengatakan gugatan itu dilakukan sebagai wujud amanag rakyat yang jumlah pemilihnya mencapai 40 juta suara.

“Bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat. Ini misalnya dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur, tidak adil, dan banyak kejanggalan lain misalanya soal adanya bansos,dugaan keterlibatan aparat, dan lainnya,” ucap Ari Yusuf, di Gedung MK, Kamis (21/03).

Ari menyatakan fokus gugatan ke MK kali ini juga terfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu pilpres kali ini.

Ini karena segala sumber permasalahan dan munculnya berbagai persoalan ketika Gibran ikut serta dalam Pemilu.

“Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi. Kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi, kami ingin ada pemilu ulang dengan tanpa ada Gibran sebagai cawapres,” jelasnya.

Tim Hukum AMIN menuturkan pemilu seharusnya dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak terjadi karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi proses pemilu.

Melalui observasi tim hukum AMIN sudah secara administratif mendaftarkan gugatan ke MK semenjak pukul 01.00 dini hari, pada Kamis (21/3).

THN Timnas AMIN resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News