Menggunakan Visa Kerja Resmi Pemerintah Saudi

Menggunakan Visa Kerja Resmi Pemerintah Saudi
Menggunakan Visa Kerja Resmi Pemerintah Saudi

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah jamaah haji non kuota dari tahun ke tahun tidak semakin turun, malah terus naik. Inspektur Jenderal Kemenag Mochammad Jasin memperkirakan jumlah jamaah haji non kuota 2014 sebanyak 600 orang. Ada banyak praktek nakal pada kasus jamaah haji non kuota ini.

Jasin menuturkan Kemenag belum mendata secara resmi jumlah jamaah haji non kuota tahun ini. Tetapi dia memperkirakan jumlah jamaah haji non kuota tidak kurang dari 600 orang. 

"Mereka banyak yang menyerobot tenda jamaah haji resmi ketika di Armina. Jamaah haji non kuota ini tetap merepotkan," katanya kemarin.
 
Selain itu jamaah haji non kuota sering melapor ditelantarkan oleh biro perjalanan. Selaini tu juga mengeluh tidak mendapatkan hotel dengan standar kualitas yang layak.
 
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, bagaimana para jamaah haji non kuota itu bisa sampai memiliki visa masuk ke Arab Saudi. Padahal nama-nama jamaah haji non kuota itu sama sekali tidak masuk dalam daftar resmi Kemenag.
 
Jasin menuturkan modus masukkan jamaah haji non kuota dimulai dari pemberian alokasi visa kerja oleh pemerintah Saudi kepada agensi-agensi pengerah tenaga kerja di Arab Saudi. Setelah mendapatkan kuota visa kerja itu, ternyata para agensi itu curang. "Untuk menutup kebutuhan kerja, mereka mencari tenaga kerja dari dalam Arab Saudi sendiri," jelas Jasin.
 
Dengan cara itu, kuota visa kerja untuk orang asing yang dimiliki para agensi tadi utuh. Awal kasus jamaah haji non kuota muncul di sini. Kuota visa kerja oleh para agensi itu dijual untuk warga asing yang ingin berhaji dengan melewati antrian jamaah resmi.
 
"Termasuk di jual di Indonesia," tutur Jasin. Dia memperkirakan agensi pengerah tenaga kerja di Arab Saudi tentu tidak akan repot mencari relasi di Indonesia sebagai agen pemasaran visa kerja untuk berhaji itu. Sebab agensi tenaga kerja di Arab Saudi memiliki ikatan kutan dengan agensi pengerah tenaga kerja di Indonesia. Seperti diketahui Arab Saudi adalah salah satu tujuan pengiriman TKI.
 
Jasin mengatakan dari para penyalur atau agensi pemasaran itu, visa haji dijual kepada masyarakat yang tidak mau antri di daftar resmi Kemenag. "Harga kursi jamaah haji non kuota juga bisa sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah," jelasnya.
 
Dia menuturkan Kemenag tidak bisa mengintervensi aktivitas jual beli visa kerja untuk berhaji itu. Sebab visa kerja itu resmi dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Perwakilan Saudi di Jakarta tetap melayani keberangkatan masyarakat Indonesia untuk berhaji, meskipun menggunakan visa kerja.
 
Untuk mengelabui petugas, ada jamaah haji non kuota yang terbang mendahului kegiatan pengiriman jamaah haji resmi oleh Kemenag. Selain itu juga ada jamaah haji non kuota yang disusupkan ke rombongan jamaah haji khusus, yang menggunakan pesawat komersil.
 
Jasin menjelaskan jamaah haji non kuota ini nyatanya bisa lolos masuk ke Armina, meskipun ada penjagaan ketat. Jasin mengatakan penjagaan di Armina tidak ketat, misalnya dilakukan pemeriksaan paspor dan visa haji satu persatu. "Kalau diperiksa satu-persatu jamaah yang mau masuk Armina, bisa berhari-hari tidak selesai-selesai," katanya.
 
Jamaah haji non kuota ini tidak memiliki gelang besi seperti jamaah haji resmi Indonesia. Tetapi mereka menyiasati dengan menggunakan jaket, baju, atau selimut panjang hingga menutup seluruh bagian lengannya. Bagi para jamaah haji non kuota itu, pokoknya bisa masuk ke Armina berarti sudah aman.
 
Jasin menuturkan sekuat apapun upaya Kemenag mencegah jamaah haji non kuota, tidak akan efektif selama tidak ada kerjasama yang kuat dengan pemerintah Arab Saudi. Selama Arab Saudi tidak hati-hati mengeluarkan visa kerja untuk warga negara asing, potensi jamaah haji non kuota tetap saja terjadi. (wan)


JAKARTA - Jumlah jamaah haji non kuota dari tahun ke tahun tidak semakin turun, malah terus naik. Inspektur Jenderal Kemenag Mochammad Jasin memperkirakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News