Menghadap Jokowi, Cak Imin Perjuangkan Perubahan Perpres 33 Tahun 2020

Menghadap Jokowi, Cak Imin Perjuangkan Perubahan Perpres 33 Tahun 2020
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar menyampaikan hasil konsolidasi nasional PKB kepada Presiden Jokowi di Istana, Senin (31/10).

Konsolidasi nasional PKB tersebut berlangsung pada 28-30 Oktober di Jakarta.

Menurut Cak Imin -sapaan Muhaimin, salah satu poin krusial yang disampaikan kepada Jokowi adalah mengenai keluhan kader-kader PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD tingkat I dan II, terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dinilai kurang memfasilitasi daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang cukup. Apalagi penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan, sehingga kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.

"Kami memohon agar Perpres 33 Tahun 2020 direvisi. Penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kota dan daerah," ujar Cak Imin seusai menemui Jokowi.

"Jadi diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan daerah, yang mampu memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu diperkecil, jadi tidak diseragamkan," kata Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan itu.

Cak Imin menilai penyeragaman penggunaan anggaran ini dinilai kurang tepat karena menghambat daerah yang memiliki anggaran yang cukup.

Dia bergembira karena Jokowi menyambut baik usulan-usulan kader PKB yang dihasilkan dari konsolidasi nasional.

Cak Imin bergembira karena Jokowi menyambut baik usulan PKB yang dihasilkan dari konsolidasi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News