Menghadapi Era Transisi, Analis Kebijakan Harus Menguasai 3 Hal Ini
![Menghadapi Era Transisi, Analis Kebijakan Harus Menguasai 3 Hal Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/20/kepala-bskdn-eko-prasetyanto-mengatakan-kompetensi-analis-ke-0rpl.jpg)
Pemahaman itu dapat dibangun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tugas kami kemudian adalah menjabarkan bagaimana menilai analis kebijakan berdasarkan regulasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara (LAN) Cecep Taufikkurrohman menjelaskan terkait penilaian angka kredit bagi analis kebijakan.
Hal ini terutama yang berkaitan dengan jenis pengangkatan dan angka kredit awal. Dia mengatakan penilaian itu mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. (esy/jpnn)
Kompetensi analis kebijakan perlu ditingkatkan untuk menghadapi era transisi, terutama untuk pekerjaan -pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Mekanisme Seleksi Berubah, 100 Persen Lulus PPPK, Honorer Diangkat ASN Paruh Waktu
- Banyak Pemda Bingung soal Anggaran PPPK Paruh Waktu, Kemendagri Beri Petunjuk
- 5 Berita Terpopuler: Isi Surat Kemendagri Bikin Lega, Honorer Kena PHK Selamat, Alhamdulillah
- Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh
- Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Kena PHK Selamat
- Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Kepemimpinan di RSUD demi Pelayanan Optimal