Menghadapi Persidangan, Habib Bahar Bakal Dikawal 40 Pengacara
jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Habib Bahar bin Smith akan segera menjalani persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, sebanyak 40 pengacara akan mengawal penceramah itu menghadapi persidangan nanti.“(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang,” ungkap Ichwan dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Dia memastikan pihaknya sudah siap menghadapi persidangan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum yang akan dikerahkan juga sudah siap.
“Insyaallah kami sudah siap disidangkannya (perkara) Habib Bahar. Tim sudah siap semuanya,” kata Ichwan Tuankotta dilansir jabar.jpnn.com.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung telah berkas perkara Habib Bahar Smith ke PN Bandung, Senin (21/3).
“Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Bandung,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Selain itu, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi, pengunggah pertama rekaman video di Youtube.
Habib Bahar bakal dikawal 40 pengacara dalam menghadapi persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Bandung.
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- Saksi Ungkap soal Dana CSR Rp 1,6 M dari PT SIP di Kasus Dugaan Korupsi Timah
- Pelaku KDRT di Jakut Mengaku Menyesal Sudah Aniaya Istri