Menghadapi Persidangan, Habib Bahar Bakal Dikawal 40 Pengacara

Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatang Rustandi atau TR sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun sudah P21 dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Habib Bahar Smith diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 Angka 1E KUHP. (mcr27/jpnn)
Artikel ini telah tayang di jabar.jpnn.com dengan judul
Habib Bahar bakal dikawal 40 pengacara dalam menghadapi persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Bandung.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Pengacara Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan, Alhamdulillah
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Menang Sengketa Pilkada, Advokat Muda Rizki Poliang Perpanjang Deretan Prestasi