Menghalangi Penanganan Covid-19 Bakal Dijatuhi Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak menghalangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Wiku, seperti dikutip dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.
Masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 bisa segera ditangani dengan baik.
Karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerja sama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19.
Wiku mengatakan, komitmen untuk memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini.
Tindakan menghalang-halangi pertugas akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini