Menghalangi Penanganan Covid-19 Bakal Dijatuhi Sanksi

Menghalangi Penanganan Covid-19 Bakal Dijatuhi Sanksi
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar.

Agar dapat segera sembuh dari Covid-19.

"Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," tutur Wiku. (ista/qq/mjs)

Tindakan menghalang-halangi pertugas akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News