Menghalangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Kompol Baiquni Disidang Etik Polri Hari Ini
jpnn.com - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).
Kompol Baiquni merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perwira menengah itu juga ini telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah diduga melakukan pelanggaran etik.
"Hari ini sidang KKEP Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (2/9).
Sebelumnya, Polri pada Kamis (1/9), juga menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Menurut Dedi, sidang etik itu baru selesai pada dini hari tadi. Rencananya, hasil putusan sidang bakal disampaikan pada hari ini.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinformasikan karena menunggu Propam dahulu," kata jenderal bintang dua itu.
Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9). Baiquni merupakan tersangka menghalangi penyidikan terkait kematian Brigadir J.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT