Menghamili Anak Gadis Orang Lalu Kabur, Pucat Saat Dijemput Polisi
jpnn.com, MAGETAN - Berakhir sudah petualangan DP pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SMK hingga hamil.
Pria berumur 20 tahun ini, diringkus Satreskrim Polres Magetan, Jatim setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku sempat kabur ke luar kota. Namun, saat kembali, DP ditangkap di rumahnya.
Pengakuan tersangka, dia melakukan persetubuhan dengan pacarnya AK (15), warga Karas Kabupaten Magetan, selama dua kali.
"Terakhir Januari 2019 lalu, di sebuah penginapan di kawasan Ngerong Kecamatan Plaosan Magetan," tutur DP.
Dalam pengungkapan kasus pencabulan bawah umur ini, petugas menyita barang bukti berupa baju dan celana milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang disita dari tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pelaku mencabuli dan menghamili pacarnya kemudian memilih kabur keluar kota karena tak ingin bertanggung jawab.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya